March 19, 2024

Manhaj Tarjih

Manhaj tarjih secara harfiah berarti cara melakukan tarjih. Sebagai sebuah istilah, manhaj tarjih lebih dari sekedar “cara mentarjih.” Istilah tarjih sendiri sebenarnya berasal dari disiplin ilmu usul fikih. Dalam ilmu usul fikih tarjih berarti melakukan penilaian terhadap suatu dalil syar’i yang secara zahir tampak bertentangan untuk menentukan mana yang lebih kuat. Atau juga diartikan sebagai evaluasi terhadap berbagai pendapat fikih yang sudah ada mengenai suatu masalah untuk menentukan mana yang lebih dekat kepada semangat al-Quran dan as-Sunnah dan lebih maslahat untuk diterima. Sebagai demikian, tarjih merupakan salah satu tingkatan ijtihad dan merupakan ijtihad paling rendah. Dalam usul fikih, tingkat-tingkat ijtihad meliputi ijtihad mutlak (dalam usul dan cabang), ijtihad dalam cabang, ijtihad dalam mazhab, dan ijtihad tarjih.

Dalam lingkungan Muhammadiyah pengertian tarjih telah mengalami pergeseran makna dari makna asli dalam disiplin usul fikih. Dalam Muhammadiyah dengan tarjih tidak hanya diartikan kegiatan sekedar kuat-menguatkan suatu pendapat yang sudah ada, melainkan jauh lebih luas sehingga identik atau paling tidak hampir identik dengan kata ijtihad itu sendiri. Dalam lingkungan Muhammadiyah tarjih diartikan sebagai “setiap aktifitas intelektual untuk merespons realitas sosial dan kemanusiaan dari sudut pandang agama Islam, khususnya dari sudut pandang norma-norma syariah.” Oleh karena itu bertarjih artinya sama atau hampir sama dengan melakukan ijtihad mengenai suatu masalah dilihat dari perspektif agama Islam. Hal ini terlihat dalam berbagai produk tarjih seperti putusan tentang etika politik dan etika bisnis (Putusan Tarjih 2003), masalah-masalah perempuan seperti dalam Adabul Mar’ah fil-Islam (Putusan Tarjih 1976), fatwa tentang facebook yang sudah dibuat Majelis Tarjih dan Tajdid dan akan segera dimuat dalam Suara Muhammadiyah. Jadi tarjih tidak hanya sekedar menguatkan salah satu pendapat yang ada.

Adalah jelas bahwa tarjih itu tidak dilakukan secara serampangan, melainkan berdasarkan kepada asas-asas dan prinsip tertentu. Kumpulan prinsip-prinsip dan metode-metode yang melandasi kegiatan tarjih itu dinamakan manhaj tarjih atau metodologi tarjih [diambil dari makalah Prof. Syamsul Anwar yang disampaikan pada Acara Pelatihan Kader Tarjih Tingkat Nasional Tanggal 26 Safar 1433 H / 20 Januari 2012 di Universitas Muhammadiyah Magelang]. Jadi dapat dikatakan bahwa manhaj tarjih adalah pedoman ber-istinbath yang digunakan oleh para ulama Muhammadiyah.

Manhaj tarjih disusun dan dikembangkan berdasarkan pengalaman para ulama dalam menemukan hukum terhadap suatu perkara. Dan sebagai suatu pedoman, selama penyusunan dan pengembangannya manhaj tarjih mengalami dinamika. Secara singkat dapat disebut ada 2 (dua) model manhaj tarjih, yakni manhaj tarjih KH Ahmad Azhar Basyir & Prof. Asymuni Abdurrahman (metode Bayani, Qiyasi dan Istishlahi), dan manhaj tarjih Prof. Amin Abdullah & Prof. Syamsul Anwar (metode Bayani, Burhani dan ‘Irfani).

  1. Manhaj Ijtihad Umum
  2. Metodologi Ijtihad dan Istinbath Muhammadiyah
  3. Manhaj Pengembangan Pemikiran Islam
  4. Operasionalisasi Manhaj Pengembangan Pemikiran Islam