{"id":27,"date":"2015-11-20T03:31:19","date_gmt":"2015-11-20T03:31:19","guid":{"rendered":"http:\/\/lsik.umri.ac.id\/?p=27"},"modified":"2015-11-20T03:33:02","modified_gmt":"2015-11-20T03:33:02","slug":"ilmu-mushthalah-al-hadits-3","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/laik.umri.ac.id\/?p=27","title":{"rendered":"Ilmu Mushthalah al-Hadits  3"},"content":{"rendered":"<p><strong>Daftar Isi<\/strong><\/p>\n<ul>\n<li>Hadits yang tertolak karena terindikasi cacat atau tertuduh pada diri seorang rawi<\/li>\n<\/ul>\n<ul>\n<li>Istilah-istilah dalam jarhu wa ta\u2019dil<\/li>\n<\/ul>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><strong>Hadits yang tertolak karena terindikasi cacat atau tertuduh pada diri seorang rawi<\/strong><br \/>\nAdapun hadits yang tertolak disebabkan adanya indikasi cacat atau tertuduh pada diri seorang rawi ada ada sepuluh macam, lima berkaitan dengan al adalah dan lima berkaitan dengan hafalan.<\/p>\n<p>Adapun yang berkaitan dengan al \u2018adalah sebagai berikut:<br \/>\n1. Dusta \/ berbohong<br \/>\n2. Tertuduh berbohong<br \/>\n3. Fasik<br \/>\n4. Bid\u2019ah<br \/>\n5. Jahalah (tidak diketahui)<\/p>\n<p>Sedangkan yang berkaitan dengan hafalan sebagai berikut:<br \/>\n1. Kesalahan yang parah<br \/>\n2. Buruk hafalan<br \/>\n3. Lalai<br \/>\n4. Banyak terjadi kerancauan hafalan<br \/>\n5. Menyelisihi orang-orang yang tsiqah<br \/>\nAkibat sebab-sebab diatas berkolerasi kepada kedudukan hadits. Disini kami coba untuk mengurutkannya satu persatu.<\/p>\n<p><strong>\u00b7 AL MAUDHU\u2019<\/strong><br \/>\n<strong>(Hadits maudhu\u2019\/palsu)<\/strong><\/p>\n<p>Hadits maudhu\u2019 ialah Hadits yang dipalsukan terhadap Nabi.<\/p>\n<p><strong>Hukumnya<\/strong> tertolak dan tidak boleh disebutkan kecuali disertakan keterangan kemaudhu\u2019annya sebagai larangan darinya.<\/p>\n<p>Metode membongkar kepalsuan hadits dengan cara sebagai berikut:<br \/>\n1. Pengakuan orang yang membuat hadits maudhu\u2019.<br \/>\n2. Bertentangan dengan akal, seperti mengandung dua hal yang saling bertentangan dalam hal bersamaan,menetapkan keberadaan yang mustahil atau menghilangkan keberadaan yang wajib, dll.<br \/>\n3. Bertentangan dengan pengetahuan agama yang sudah pasti, seperti menggugurkan rukun dari rukun-rukun Islam atau menghalalkan riba\u2019, membatasi waktu terjadinya kiamat atau adanya nabi setelah nabi Muhammad.<\/p>\n<p><strong>Golongan pembuat hadits palsu<\/strong><br \/>\nOrang-orang yang termasuk pembuat hadits palsu sangat banyak dan tokohnya yang masyhur adalah:<br \/>\n1. Ishaq bin Najiih al Malathi.<br \/>\n2. Ma\u2019mun bin Ahmad al Harawi.<br \/>\n3. Muhammad bin as Saaib al Kalbii.<br \/>\n4. Al Mughirah bin Said al Kufi<br \/>\n5. Muqathil bin Abi Sulaiman.<br \/>\n6. Al Waqidi<br \/>\n7. Ibnu Abi Yahya.<\/p>\n<p>Sedangkan golongan pencipta hadits palsu diantaranya:<br \/>\n1. <strong><em>Az-Zanadiqah<\/em><\/strong> (kaum zindik) ialah orang-orang yang berusaha merusak aqidah kaum muslimin, memberangus Islam dan merubah hukum-hukumnya. Seperti Muhammad bin Said al Mashlub yang dibunuh oleh Abu Ja\u2019far al Manshur ia memalsukan hadits atas nama Anas secara marfu\u2019.<br \/>\nAku adalah penutup para nabi, tidak ada nabi setelah aku, kecuali kalau Allah berkehendak.<br \/>\nDan seperti Abdul Karim bin Abu al Aujaa\u2019 yang dibunuh oleh salah seorang amir Abasyiah di Bashrah dan dia berkata ketika hendak dibunuh:<br \/>\nAku telah palsukan kepadamu 4000 hadits, aku haramkan yang halal dan aku halalkan yang haram.<br \/>\nDan ada yang berkata bahwa kaum zindik telah membuat hadits palsu terhadap Rasulullah sebanyak 14.000 hadits.<\/p>\n<p>2. <strong><em>Al-Mutazallif<\/em><\/strong> (pencari muka\/penjilat) dihadapan para penguasa dan umara seperti: Ghiyats bin Ibrahim, dia pernah datang kepada al Mahdi yang sedang bermain dengan burung dara lalu ia menceritan kepadanya hadits Amirul Mu\u2019minin ia bawakan sanadnya sekaligus ia palsukan hadits terhadap nabi bahwasanya beliau bersabda:<br \/>\n\u201cTidak ada perlombaan atau permainan kecuali pada telapak kaki onta atau tombak atau telapak kaki kuda atau sayap (burung dara)\u201d<br \/>\nlalu al Mahdi berkata: Aku telah membebani dia atas itu (membuat Ghiyat bin Ibrahim berbuat dusta kepadaku untuk mencari muka. Pent). Kemudian dia (al Mahdi) menaruh burung dara tersebut dan menyuruh menyembelihnya.<\/p>\n<p>3. <strong><em>Al-Mutazallif<\/em><\/strong> dihadapan masyarakat dengan menyebutkan cerita-cerita yang aneh untuk targhib atau tarhib atau mencari harta atau kemuliaan (jah): seperti para pencerita (hikayat) yang berbicara dimasjid-masjid dan tempat-tempat keramaian dengan cerita-cerita yang memberikan kedahsyatan dari kisah-kisah yang aneh.<\/p>\n<p>4. Orang-orang yang terlalu bersemangat terhadap agama. Mereka membuat hadits-hadits palsu tentang keutamaan-keutamaan Islam dan sarana yang menuju kepadanya dan hadits-hadits juhud terhadap dunia dengan tujuan agar manusia peduli terhadap agama dan juhud terhadap dunia. Seperti: Abu Ashamah Nuh bin Abi Maryam Qadhi Marwi, ia membuat hadits-hadits palsu tentang keutamaan surat-surat al quran, surat demi surat dan ia berkata: aku melihat manusia menjauhkan al quran dan sibuk terhadap fiqh Abu Hanifah dan Maghaazi bin Ishak oleh karena itu aku buat hadits palsu itu (keutamaan hadits palsu).<\/p>\n<p>5. Orang-orang yang ta\u2019ashub terhadap mazhab atau jalan atau negeri atau yang diikuti (imam) atau kabilah mereka membuat hadits-hadits palsu tentang keutamaan yang mereka ta\u2019asubkan dan pujian terhadapnya. Seperti Maisarah bin Abdu Rabah yang mengaku telah membuat hadits palsu terhadap nabi r sebanyak 70 hadits tentang keutamaan Ali bin Abu Thalib.<\/p>\n<p><strong>\u00b7 Al Matruk<\/strong> : Hadits yang di dalam sanadnya terdapat rawi yang tertuduh sebagai pendusta.<br \/>\n<strong><br \/>\n\u00b7 Al Munkar<\/strong> : Hadits yang diriwayatkan oleh seorang rawi yang dha&#8217;if dan riwayatnya bertentangan de-ngan riwayat para rawi yang tsiqah.<\/p>\n<p>Perbedaan antara Syadz dengan munkar adalah; syadz diriwayatkan oleh seorang perawi yang maqbul sedangkan munkar diriwayatkan oleh seorang perawi dla\u2019if.<\/p>\n<p><strong>\u00b7 Al Mu\u2019allal<\/strong> : Hadits yang ditemukan \u2018illat di dalamnya yang membuat cacat keshahihan hadits tersebut, meskipun pada dzahirnya terlihat selamat.<\/p>\n<p><strong>\u00b7 Al Mudraj<\/strong> : Hadits yang di dalamnya terdapat tambahan yang bukan darinya, baik dalam matan atau sanadnya. Sementara idraj sendiri itu bermakna tambahan (sisipan) pada matan atau sanad hadits, yang bukan darinya.<\/p>\n<p><strong>\u00b7 Al Maqlub<\/strong> : mengganti satu lafadz dengan lafadz lain di dalam sanad sebuah hadits atau matannya, dengan cara mendahulukannya atau mengakhirkanya.<\/p>\n<p><strong>\u00b7 Al Mudhtharib<\/strong> : Hadits yang diriwayatkan dari seorang rawi atau lebih dalam berbagai versi riwayat yang berbeda-beda, yang tidak dapat ditarjih dan tidak mungkin dipertemukan antara satu de-ngan lainnya.<\/p>\n<p><strong>Mudhtharib (goncang).<\/strong><\/p>\n<p><strong>\u00b7 Asy Syadz<\/strong> : Hadits yang diriwayatkan oleh seorang rawi yang pada hakikatnya kredibel, tetapi riwayatnya tersebut bertentangan dengan riwayat rawi yang lebih utama dan lebih kredibel dari diri-nya. Lawan dari syadz adalah rajih (yang lebih kuat) dan sering diistilahkan dengan mahfuzh (terjaga).<\/p>\n<p><strong>\u00b7 Jahalah bi arruwwah<\/strong> : Tidak diketahui secara pasti, yang berkaitan dengan identitas dan jati diri seorang rawi.<\/p>\n<p>Adapun klasifikasi majhul ada tiga, yaitu<br \/>\nMajhul al-&#8216;Adalah : Tidak diketahui kredibelitasnya.<br \/>\nMajhul al-&#8216;Ain : Tidak diketahui identitasnya. Yaitu rawi yang tidak dikenal menuntut ilmu dan tidak dikenal oleh para ulama, bahkan termasuk di dalamnya adalah perawi yang tidak dikenal memiliki hadits kecuali dari seorang perawi.<br \/>\nMajhul al-Hal : Tidak diketahui jati dirinya.<\/p>\n<p><strong>\u00b7 Bid\u2019ah<\/strong> : mengada-adakan suatu perkara yang tidak ada asalnya dalam syariat. Adapun yang memiliki bukti dari syariat maka bukan bidah walaupun bisa dikatakan bidah secara bahasa. Bid\u2019ah di golongkan menjadi dua golongan;<br \/>\nii. Bid\u2019ah yang membuat kafir<br \/>\niii. Bid\u2019ah yang membuat fasik<\/p>\n<p><strong>\u00b7 Buruk hafalan <\/strong>: sisi salahnya lebih kuat ketimbang sisi benarnya dalam meriwayatkan sebuah hadits.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><strong>Istilah-istilah dalam jarhu wa ta\u2019dil<\/strong><br \/>\n<strong>Al jarhu wa ta\u2019dil<\/strong> : Pernyataan adanya cela dan cacat, dan per-nyataan adanya &#8220;al-Adalah&#8221; dan &#8220;hafalan yang bagus&#8221; pada seorang rawi hadits.<\/p>\n<p><strong>At Ta\u2019dil<\/strong> : Pernyataan adanya &#8220;al-Adalah&#8221; pada diri se-orang rawi hadits.<\/p>\n<p><strong>Al Jarhu<\/strong> : Celaan yang dialamatkan pada rawi hadits yang dapat mengganggu (atau bahkan meng-hilangkan) bobot predikat &#8220;al-Adalah&#8221; dan &#8220;hafalan yang bagus&#8221;, dari dirinya.<\/p>\n<p><strong>Tsiqah<\/strong> : Kredibel, di mana pada diri seorang rawi ter-kumpul sifat al-Adalah dan adh-Dhabt (hafalan yang bagus).<\/p>\n<p><strong>Rawi La Ba`sa Bihi<\/strong> : Rawi yang masuk dalam kategori tsiqah.<\/p>\n<p><strong>Jayyid<\/strong> : Baik<\/p>\n<p><strong>Layyin<\/strong> : Lemah.<\/p>\n<p><strong>Majhul<\/strong> : Rawi yang tidak diriwayatkan darinya kecua-li oleh seorang saja.<\/p>\n<p><strong>Mubham<\/strong> : Rawi yang tidak diketahui nama (identitas)nya.<\/p>\n<p><strong>Mudallis<\/strong> : Rawi yangi melakukan tadlis.<\/p>\n<p><strong>Rawi Mastur<\/strong> : Sama dengan Majhul al-Hal (Rawi yang tidak diketahui jati dirinya).<\/p>\n<p><strong>Perawi Matruk<\/strong> : Perawi yang dituduh berdusta, atau perawi yang banyak melakukan kekeliruan, sehingga periwayatanya bertentangan dengan periwayatan perawi yang tsiqah. Atau perawi yang sering meriwayatkan hadits-hadits yang tidak dikenal (gharib) dari perawi yang terkenal tsiqah.<\/p>\n<p><strong>Rawi Mudhtharib<\/strong> : Rawi yang menyampaikan riwayat secara tidak akurat, di mana riwayat yang disam-paikannya kepada rawi-rawi di bawahnya berbeda antara yang satu dengan lainnya, yang menyebabkan tidak dapat ditarjih; riwayat siapa yang mahfuzh (terjaga).<\/p>\n<p><strong>Rawi Mukhtalith<\/strong> : Rawi yang akalnya terganggu, yang menye-babkan hafalannya menjadi campur aduk dan ucapannya menjadi tidak teratur.<\/p>\n<p><strong>Rawi yang tidak dijadikan sebagai hujjah<\/strong> : Rawi yang haditsnya diriwayatkan dan ditulis tapi haditsnya tersebut tidak bisa dijadikan sebagai dalil dan hujjah.<\/p>\n<p><strong>Saqith<\/strong> : Tidak berharga karena terlalu lemah (parahnya illat yang ada di dalamnya).<br \/>\n<strong>Tadh&#8217;if <\/strong>: Pernyataan bahwa hadits atau rawi bersang-kutan dha&#8217;if (lemah).<br \/>\n<strong>Tahqiq<\/strong> : Penelitian ilmiah secara seksama tentang suatu hadits, sehingga mencapai kebenaran yang paling tepat.<br \/>\n<strong>Tahsin<\/strong> : Pernyataan bahwa hadits bersangkutan ada-lah hasan.<br \/>\n<strong>Ta&#8217;liq<\/strong> : Komentar, atau penjelasan terhadap suatu poto-ngan kalimat, atau derajat hadits dan sebagai-nya yang biasanya berbentuk cacatan kaki.<br \/>\n<strong>Takhrij<\/strong> : Mengeluarkan suatu hadits dari sumber-sum-bernya, berikut memberikan hukum atasnya; shahih atau dhaif.<br \/>\n<strong>Syahid<\/strong> : Hadits yang para rawinya ikut serta meriwa-yatkannya bersama para rawi suatu hadits, dari segi lafazh dan makna, atau makna saja; dari sahabat yang berbeda.<br \/>\n<strong>Syawahid<\/strong> : Hadits-hadits pendukung, jamak dari kata syahid.<\/p>\n<p>Haditsnya layak dalam kapasitas syawahid, artinya, dapat diterima apabila ada hadits lain yang memperkuatnya, atau sebagai yang me-nguatkan hadits lain yang sederajat dengannya.<br \/>\nMutaba&#8217;ah : Hadits yang para rawinya ikut serta meriwa-yatkannya bersama para rawi suatu hadits gharib, dari segi lafazh dan makna, atau makna saja; dari seorang sahabat yang sama.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Daftar Isi Hadits yang tertolak karena terindikasi cacat atau tertuduh pada diri seorang rawi Istilah-istilah<\/p>\n","protected":false},"author":5,"featured_media":0,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[1],"tags":[],"class_list":["post-27","post","type-post","status-publish","format-standard","hentry","category-kajian-islam"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/laik.umri.ac.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/27","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/laik.umri.ac.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/laik.umri.ac.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/laik.umri.ac.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/5"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/laik.umri.ac.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=27"}],"version-history":[{"count":3,"href":"https:\/\/laik.umri.ac.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/27\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":30,"href":"https:\/\/laik.umri.ac.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/27\/revisions\/30"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/laik.umri.ac.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=27"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/laik.umri.ac.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=27"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/laik.umri.ac.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=27"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}